Medianers ~ Polri berhasil mengungkap dan menangkap 10 orang tersangka penyebar dan pembuat vaksin palsu. Vaksin palsu ini telah menyebar kemana-mana, kemungkinan sudah masuk pula ke tubuh anak anda. Jenis vaksin yang dipalsukan adalah vaksin hepatitis B, vaksin campak, vaksin tetanus dan vaksin Polio.
Sebagaimana yang diberitakan Kompas bahwa, "Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya mengungkapkan, Bareskrim telah menangkap 10 tersangka, terdiri dari 5 produsen, 2 kurir, 2 penjual atau distributor, dan 1 pencetak label.
Photo Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina Tersangka pembuat vaksin palsu / Sumber: viva.co.id |
Salah satu dari 5 orang produsen vaksin palsu tersebut diduga mantan Perawat di sebuah rumah sakit bernama Rita Agustina (lihat photo). Rita Agustina memproduksi vaksin palsu bersama suaminya Hidayat Taufiqurahman.
"Setahu saya dia itu mantan perawat di sebuah rumah sakit. Cuma semenjak tinggal di sini sepertinya sudah enggak kerja. Mungkin karena sudah punya usaha vaksin palsu ini," Ucap Holohom tetangga tersangka kepada wartawan viva.co.id.
Vaksin palsu ini dibuat dari cairan infus dan antibiotik gentamycin. Sedangkan botolnya didaur ulang botol bekas sisa di beberapa rumah sakit di Jakarta dan label ada pula pencetaknya.
Terungkapnya kasus ini oleh pihak kepolisian republik Indonesia menghebohkan publik dan menuai berbagai komentar pedas. Ada yang meminta tersangka di hukum mati dan ada pula mendoakan supaya dapat azab setimpal dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut berita di kompas.com para tersangka saat ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Dan, kasus ini terus menggelinding, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.(Editor:AW / Dihimpun dari berbagai sumber)