grace02emily Ini Penjelasan PP No.47 Tahun 2016 Tentang Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan Terbaru 2017

Medianers ~ Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaran praktik mandiri tenaga kesehatan. Dimana, tempat praktik mandiri tenaga kesehatan merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan berorientasi pada  pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, maupun  rehabilitatif.

Menurut PP No.47 Tahun 2016, adapun yang diakui pemerintah sebagai tempat fasilitas pelayanan kesehatan, diantaranya: Tempat  praktik  mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Paling menarik lahirnya PP No.47 Tahun 2016 ini adalah tentang penyelenggaraan praktik  mandiri tenaga  kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Dalam hal ini pemerintah memberi izin seluas-luasnya kepada tenaga kesehatan asalkan memenuhi persyaratan.

Kemudian letak menariknya adalah jika merujuk dari pengertian, bahwa Yang dimaksud  dengan  "tempat praktik mandiri  tenaga  kesehatan"  adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan  oleh Tenaga Kesehatan.

Sedangkan pengertian "Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan  kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan  tradisional didirikan secara mandiri maupun  berkelompok  yang dimiliki  oleh  perseorangan  atau  badan hukum.

Sedangkan perizinan diberikan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Dan, fasilitas pelayanan kesehatan  tertentu diberikan  oleh Menteri. Yang dimaksud perizinan jenis pelayanan kesehatan tertentu adalah, berupa:
  1. Rumah sakit kelas  A; 
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan  yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman  modal  asing; 
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan  pelayanan bersifat  kompleks;
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan  yang  bersifat nasional atau  merupakan  rujukan  nasional.
Dalam Pasal 22 tentang penyelenggaraan praktek mandiri, tenaga kesehatan wajib memenuhi unsur dibawah ini:
  1. Penanggung  jawab  Fasilitas Pelayanan Kesehatan  wajib  memasang papan  nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan  sesuai dengan jenisnya. 
  2. Papan  nama memuat jenis  dan nama Fasilitas  Pelayanan Kesehatan; 
  3. Nomor izin dan  masa  berlakunya. 
  4. Untuk Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan berupa praktik mandiri  Tenaga Kesehatan, papan nama  harus memuat nama  lengkap, gelar dan/atau  jenis  Tenaga  Kesehatan, waktu praktik, dan  nomor izin  praktik. 
  5. Papan  nama harus dipasang  pada tempat yang  mudah  dilihat.
Bagi tenaga kesehatan yang ingin membuka tempat praktek mandiri sudah saatnya menyiapkan persyaratan diatas. Sedangkan Perawat yang berminat buka praktek mandiri Keperawatan maka segera lengkapi  syaratnya sebagaimana yang pernah medianers posting.(AW)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »